bumi meminta izin kepada allah

Mataharisetiap harinya meminta izin kepada allah untuk terbit dari timur, sampai ketika sudah waktunya maka allah tidak mengizinkan matahari untuk terbit dari timur. "antara terbitnya matahari dari barat dan keluarnya seekor hewan melata dari bumi ini jaraknya sangat dekat. Dan menyuruhnya kembali ke tempat dia datang, yaitu arah barat Janganlahkalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Keutamaan mengucap salam juga diriwayatkan dalam sebuah hadits dengan derajat Muttafaq 'alaih dari Abdullah bin Amr bin al-Ash," Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Islam apakah yang paling baik?' Memintaizin itu hanya tiga kali Apabila seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy'ary secara marfu', "Jika salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab baginya, maka hendaklah ia pulang". (HR. Al-Bukhari dan Muslim ) AirLaut 3 Kali Sehari Meminta Izin Kepada Allah S.W.T Untuk Menghabiskan Seluruh Manusia Di Muka Bumi Ini. BANJIR BESAR YG MENENGGELAMKAN DUNIA Dalam ceramah Syekh Ali Jaber menyebutkan.. Terdapat sebuah hadis Qudsi yg menjelaskan bahawa air laut 3 kali meminta izin kepada Allah untuk menghabiskan seluruh manusia di muka bumi ini. Budayawan Sasak Lalu Putria mengklarifikasi tentang meminta izin kepada mahluk tidak terlihat sebelum Sirkuit Mandalika digunakan. ini mengatakan ITDC atau pemerintah seharusnya menggelar ritual adat "Nede Rahayu Ayuning Jagad" atau minta izin kepada Allah SWT untuk keselamatan bumi beserta isinya (jagat raya). Site De Rencontre Gratuit 71 Sans Inscription. HomeAgamaAir Laut 3 Kali Sehari Minta Izin Allah Musnahkan Manusia Dalam satu ceramah yang di sampaikan oleh Syekh Ali Jaber menyebutkan bahawasanya berikutTerdapat sebuah hadis Qudsi yg menjelaskan bahawa air laut 3 kali meminta izin kepada Allah untuk menghabiskan seluruh manusia di muka bumi ini. Tapi Allah menjawab jangan Laut 3 Kali Sehari Minta Izin Allah Musnahkan ManusiaHadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, yang bunyinya‎لَيْسَ مِنْ لَيْلَةٍ إِلاَّ وَالْبَحْرُ يُشْرِفُ فِيهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ عَلَى الأَرْضِ يَسْتَأْذِنُ اللَّهَ فِى أَنْ يَنْفَضِخَ عَلَيْهِمْ فَيَكُفُّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Tidak ada satu malam kecuali air laut melihat ke bumi yang dekat dengannya tiga kali, dia meminta izin kepada Allah untuk menenggelamkan penduduknya iaitu kerana dosa-dosa, maka Allah menahannya sebagai rahmat dari AllahAir Laut 3 Kali Sehari Minta Izin Allah Musnahkan ManusiaMenurut Syekh Ali Jaber, air laut meminta sama Allah untuk menenggelamkan seluruh manusia sampai 3 kali sehari, lantaran air laut sudah terlalu sakit hati dengan perbuatan manusiaHal sedemikian terjadi kerana, air laut benar - benar kecewa dengan manusia kerana ramai manusia sengaja melakukan pelbagai macam maksiat, baik kaum adam mahupun hawa. sumber myteamnetworkBacalah Doa Mustajab Ini Apabila Hendak Keluar Rumah, Samaada Ada Tujuan Atau Sebaliknya Featured Post SUDAH menjadi kelaziman bagi setiap Muslim apabila menjalin pergaulan dengan orang lain ialah hendaklah saling bersilaturahim. Salah satunya dengan berkenjung ke rumah. Alangkah lebih baik, ketika hendak berkunjung ke rumah mintalah izin terlebih dahulu atau mengetuk pintu lebih dulu. Meminta izin sebelum masuk rumah, ini adalah satu kewajiban yang merupakan ciri akhlak yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an sebagaimana firman-Nya BACA JUGA 11 Cara Bertamu yang Baik dalam Islam “Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kamu sehinggalah kamu meminta izin dan memberi salam ke atas ahli keluarga rurnah tersebut yang demikian itu adalah febih baik semoga kamu dapat mengambil peringatan,” QS. An-Nur 27. Lantas bagaimana cara kita meminta izin ketika bertamu atau berkunjung kerumah orang lain yang telah ditetapkan dalam Alquran. Mau tahu ini dia Dalam Alquran telah dijelaskan bahwa cara meminta izin ketika bertamu yang baik dengan memberi salam sebanyak tiga kali kepada yang punya rumah. Kenapa harus tiga kali? Sebab, dengan memberi salam tiga kali ini memberikan kesempatan kepada yang bertamu, siapa tahu yang punya rumah tidak terdengar kalau satu kali, saja! Nah, kalau kita sudah diberi izin masuk rumah, hendaklah masuk dengan baik. Dan seandainya tidak diberi izin, maka hendaklah pulang dengan cara yang baik tanpa ada prasangka yang buruk Suuzon kepada yang punya rumah. Karena mungkin pemilik rumah mempunyai sebab-sebab tertentu yang menyebabkan dia menolak kedatangan seseorang. BACA JUGA Muslim, Begini Adab Memuliakan Tamu dalam Islam Mengambil langkah untuk pulang ini memang disuruh oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Allah SWT berfirman, “Dan jika dikatakan kepadamu untuk pulang, maka hendaklah kamu pulang karena ini adalah sebijak bijak tindakan bagimu, dan Allah amat mengetahui dengan apa yang kamu lakukan,” QS. Al-Nur 28. Karenanya jadilah seorang tamu yang baik dan memiliki adab bertamu yang baik pula. Jikalau diberi izin untuk masuk, maka menjadilah seorang tamu yang baik yang tidak merepotkan yang punya rumah. Jangan mentang-mentang “tamu adalah raja” kita bisa berbuat semaunya. [] Referensi Adab Pergaulan Menurut Dalil Al-Quran Dan Al-Sunnah/ Dr. Rokiah Ahmad Dari Anas bin Malik, dia berkata “Nabi naik ke Uhud bersamanya Abu Bakar, Umar dan Utsman. Tiba-tiba gunung berguncang. Maka Nabi menghentakkan kakinya dan berkata Tenanglah Uhud! Yang ada di atasmu tiada lain kecuali Nabi, Shiddiq dan dua orang syahid.” HR Bukhori Muslim. Gempa juga tercatat pernah terjadi di Masa kekhilafahan Umar, sebagaimana yang disampaikan dalam riwayat Ibnu Abid Dun-ya dalam Manaqib Umar. Madinah sebagai pusat pemerintahan kembali berguncang. Umar menempelkan tangannya ke tanah dan berkata kepada bumi, “Ada apa denganmu?” Dan inilah pernyataan sang pemimpin tertinggi negeri muslim itu kepada masyarakat pasca gempa, “Wahai masyarakat, tidaklah gempa ini terjadi kecuali karena ada sesuatu yang kalian lakukan. Alangkah cepatnya kalian melakukan dosa. Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, jika terjadi gempa susulan, aku tidak akan mau tinggal bersama kalian selamanya!” Shahabat Ka’ab bin Malik mempunyai pendapat yang mirip dengan Umar bin Khattabh. Inilah pernyataan lengkapnya tentang gempa, “Tidaklah bumi berguncang kecuali karena ada maksiat-maksiat yang dilakukan di atasnya. Bumi gemetar karena takut Rab nya azza wajalla melihatnya.” Ka’ab menyebut bahwa guncangan bumi adalah bentuk gemetarannya bumi karena takut kepada Allah yang Maha Melihat kemaksiatan dilakukan di atas bumi-Nya. Suatu saat Anas bin Malik bersama seseorang lainnya mendatangi Aisyah. Orang yang bersama Anas itu bertanya kepada Aisyah Wahai Ummul Mukminin jelaskan kepadaku tentang gempa. Aisyah menjelaskan, “Jika mereka telah menghalalkan zina, meminum khamar dan memainkan musik Ibnu Qayyim dalam kitabnya al-Jawabul Kafi. Janganlah kita menyalahkan fenomena alam, sudah saatnya kita instropeksi diri, sudah saatnya mengaca seberapa besar usaha yang telah kita lakukan agar gempa tidak terjadi. Apa yang kita butuhkan dari langit, diturunkanlah hujan. Apa yang kita butuhkan dari bumi, ditumbuhkanlah tumbuh-tumbuhan. Semuanya milik Allah. Karena itu, mintalah kepada pemilik bumi dan langit. Sebagaimana firman Allah dalam kisah Ibrahim إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki itu di sisi Allah”. al-Ankabut 17 Dia-lah pemilik sekaligus penguasa bumi dan langit. Maka beruntunglah orang yang hanya meminta kepada Allah karena Dia-lah Yang Maha Memiliki. Namun, betapa sengsaranya orang yang meminta kepada makhluk, yang tidak memiliki apa-apa. Inilah konsep kepemilikan yang sesungguhnya. Semua yang ada di bumi ini adalah milik Allah SWT termasuk kita dan apa yang ada di sisi kita. Selain Allah, tidak ada yang memiliki, dan Allah Ta’ala tidak membutuhkan semua itu. Pada pembahasan keempat ini, kita membahas firman Allah SWT yang ada dalam Ayat Kursi, yakni لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ Artinya, Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Ayat ini memberitakan, semuanya adalah hamba-hamba-Nya, berada dalam kekuasaan-Nya dan di bawah pengaturan dan pemerintahan-Nya. Perihalnya sama dengan makna yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”. QS Maryam93-95 لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ setelah lafadzh لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ adalah kata مَا yang menunjukkan keumuman, yaitu semua yang ada di langit dan yang ada di bumi milik Allah semata. Semuanya adalah makhluk atau ciptaan Allah Ta’ala. Karena semua yang ada di bumi dan di langit adalah milik Allah, maka semuanya juga bergantung kepada Allah sebagai pemberi rezekinya. Karena itu, barangsiapa yang ingin kebutuhannya dimudahkan dan kehidupannya dicukupkan, mantapkanlah diri kepada Allah Ta’ala. Selanjutntya, firman Allah SWT مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ Artinya, “Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?” Artinya, tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Syafaat adalah pertolongan. Satu-satunya cara untuk mendapatkan pertolongan Allah adalah dengan izin-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala yang memiliki langit dan bumi, maka hanya Allah pula yang bisa memberikan syafaat atau pertolongan. Dalam perkara kecil pun, ingat Allah dan mohonlah pertolongan-Nya. Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman “Dan berapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka sedikit pun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridai-Nya. QS An Najm 26 Allah SWT juga berfirman “dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah”. QS Al-Anbiyaa28 Demikianlah keagungan, kebesaran, dan ketinggian Allah Ta’ala, hingga tidak ada seorang pun yang berani memberikan syafaat kepada seseorang di sisi-Nya melainkan dengan izin dari-Nya. Seperti hal yang disebutkan di dalam hadis mengenai syafaat, Rasulullah SAW bersabda “Aku datang ke bawah Arasy, lalu aku menyungkur bersujud, dan Allah membiarkan diriku dalam keadaan demikian menurut apa yang dikehendaki-Nya. Kemudian Dia berfirman, Angkatlah kepalamu dan katakanlah apa yang engkau kehendaki, niscaya kamu didengar, dan mintalah syafaat, niscaya kamu diberi izin untuk memberi syafaat.” Nabi SAW melanjutkan kisahnya, “Kemudian Allah memberikan suatu batasan kepadaku, lalu aku masukkan mereka ke dalam surga.” As-Sa’di mengatakan, Dia-lah Raja segala raja dan Dia-lah yang memiliki segala sifat raja, pengaturan, kekuasaan, dan kesombongan, dan dari kesempurnaan kerajaan-Nya. Tidak ada yang dapat “memberi syafaat di sisi Allah,” yakni tak seorang pun, “kecuali dengan izin-Nya.” Setiap pemuka kaum dan para pemegang syafa’at adalah hamba-hamba bagi-Nya dan budak-budak-Nya, di mana mereka tidak melakukan syafaat hingga mereka diizinkan untuk itu. Allah berfirman “Katakanlah “Hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”. QS Az-Zumar 44 Dan Allah tidak memberikan izin kepada seorang pun untuk memberikan syafaat kecuali bagi mereka yang Dia ridhai, dan Dia tidak meridhai kecuali mereka yang mentauhidkan-Nya dan mengikuti Rasul-Nya. Intinya, tidak seorang pun dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Syafaat itu semuanya milik Allah. Akan tetapi, Allah SWT apabila hendak merahmati hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya, Dia mengizinkan kepada orang yang hendak dimuliakan-Nya untuk memberi syafaat, dan yang akan memberi syafaat tidak memulai memberi syafaat sebelum mendapat izin-Nya. Aza/ bersambung MEMBAHAS masalah ini, perlu kiranya dilakukan secara lengkap. Tidak hanya sisi sanadnya saja, akan tetapi juga dari sisi hukum boleh tidaknya mengutip atau menyampaikannya dalam rangka memberikan tarhib menakut-nakuti. Jika kita hanya membeberkan dari sisi sanadnya saja, ada kesan seolah orang yang mengutip atau menyampaikannya tersalah. Padahal belum tentu demikian. Yang kami saksikan, sebagian da’i baru membahas dari sisi pertama saja, belum dilanjutkan kepada sisi kedua. Dua pembahasan ini sebenarnya bisa dikatakan satu paket’. Jika sampaikan beriringan komplit, insya Allah akan memberikan pecerahan yang sempurna kepada umat. Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam “Musnad”-nya , dari Umar bin Al-Khathab –radhiallahu anhu- beliau berkata, Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda لَيْسَ مِنْ لَيْلَةٍ إِلَّا وَالْبَحْرُ يُشْرِفُ فِيهَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ عَلَى الْأَرْضِ، يَسْتَأْذِنُ اللهَ فِي أَنْ يَنْفَضِخَ عَلَيْهِمْ، فَيَكُفُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada satu malam-pun, kecuali di dalamnya lautan mendekat ke bumi tiga kali, meminta ijin kepada Allah untuk membanjiri/menenggelamkan mereka. Maka Allah -Azza wa Jalla- menahannya.” [Musnad 303/1/395] BACA JUGA Bagaimana Cara Menyikapi Hadits yang Berbeda-beda? Hadits ini, secara sanad dhaif lemah. Ada beberapa sisi kelemahannya, yaitu 1. Guru Al-Awwam bin Hausyab seorang rawi yang majhul tidak diketahui, 2. Abu Shalih maula Umar bin Al-Khathab juga majhul tidak diketahui. simak Tahqiqul Musnad oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth –rahimahullah- 1/395 penerbit Muassasah Ar-Risalah tahun 1412 H. Jika kita telah ketahui, bahwa hadits di atas lemah, kita akan lanjutkan ke masalah yang kedua, yaitu bolehkah menyampaikan atau mengutip hadits ini dalam bab tarhib menakut-nakuti ? Jumhur ulama’ mayoritas ulama’ berpendapat bolehnya menyampaikan atau mengamalkan hadits dhaif lemah dalam bab zuhud, raqaiq, targhib dan tarhib, adab, keutamaan amalan, hukuman, dan yang semakna dengan hal ini. Adapun dalam bab selain itu, seperti dalam perkara hukum halal-haram dan masalah aqidah, maka tidak diperbolehkan. Hal ini bisa kita saksikan dari tindakan para imam ahli hadits dimana mereka tidak menyaratkan keshahihan atau kehasanan di dalam kitab-kitab dan riwayat-riwayat mereka dalam pembahasan adab, zuhud dan yang serupa dengan hal itu. Bahkan mereka mengeluarkan di dalam kitab-kitab tersebut hadits-hadits lemah yang cukup banyak. Sebagaimana hal itu dapat disaksikan dalam kitab “Az-Zuhud” karya Imam Ahmad, kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqoiq” karnya Imam Abdullah bin Al-Mubarok –rahimahumallohu Ta’ala- serta kitab-kitab yang banyak dari selain keduanya. Dalam “Shahih Al-Bukhari”, Imam Al-Bukhari begitu ketat dalam periwayatan hadits-hadits hukum dan aqidah. Tidaklah beliau menyebutkan di dalamnya kecuali hadits-hadits shahih saja. Namun tidak begitu dalam kitab “Al-Adabul Mufrad”. Beliau menyebutkan sejumlah hadits-hadits dhaif di dalamnya. Karena kitab ini berbicara dalam masalah adab. Hadits-hadits dhaif itu-pun beliau buatkan judul bab yang merupakan hasil istimbath beliau darinya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- wafat 676 H berkata قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحَدِيثُ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ صَحِيحٌ وَحَسَنٌ وَضَعِيفٌ قَالُوا وَإِنَّمَا يَجُوزُ الِاحْتِجَاجُ مِنْ الْحَدِيثِ فِي الْأَحْكَامِ بِالْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَوْ الْحَسَنِ فَأَمَّا الضَّعِيفُ فَلَا يَجُوزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ فِي الْأَحْكَامِ وَالْعَقَائِدِ وَتَجُوزُ رِوَايَتُهُ وَالْعَمَلُ بِهِ فِي غَيْرِ الْأَحْكَامِ كَالْقَصَصِ وَفَضَائِلِ الْأَعْمَالِ وَالتَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ “Para ulama’ menyatakan, hadits ada tiga macam shahih, hasan, dan dhaif lemah. Mereka berkata Berhujjah dalam masalah hukum-hukum hanyalah dibolehkan dengan hadits shahih atau hasan. Adapun hadits dhaif, maka tidak boleh dipakai berhujjah dalam masalah hukum dan aqidah. Akan tetapi BOLEH untuk meriwayatkan dan mengamalkannya pada selain masalah hukum-hukum seperti kisah-kisah, fadhailul a’mal keutamaan amalan, targhib pemberian dorongan, dan tarhib pemberian ancaman/untuk menakut-nakuti.” [Majum’ Syarhul Muhadzdzab 1/59]. Bahkan dalam halaman lain, beliau –rahimahullah- menukil adanya ittifaq kesepatakan ulama akan bolehnya hal ini. Beliau berkata وقد قدمنا اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ دُونَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ “Sungguh kami telah kemukakan kesepakatan ulama’ akan bolehnya beramal dengan hadits dhaif lemah dalam bab fadhailul a’mal keutamaan amalan, tanpa adanya pembolehan dalam masalah halal dan haram.”[ Majum’ Syarhul Muhadzdzab 3/248]. Syaikh Muhaddits Abdul Fattah Abu Guddah -rahimahullah- berkata “Imam Al-Khathib Al-Baghdadi –rahimahullah- telah meriiwayatkan dalam kitab “Al-Kifayah” dengan sanadnya dari Imam Ahmad bin Hambal –rahimahullah-, sesungguhnnya beliau berkata “Apabila kami meriwayatkan dari Rosulullah –shollallahu alaihi wa sallam- dalam bab halal dan haram, dalam sunah-sunah dan hukum-hukum, maka kami sangat ketat dalam masalah sanad-sanadnya. Tapi apabila kami meriwayatkan dari Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- dalam fadhoilul a’mal keutamaan amalan-amalan, dan dalam apa yang tidak meletakkan suatu hukum serta tidak mengangkat suatu hukum, maka bermudah-mudah dalam sanad-sanadnya.” Al-Baihaqi telah meriwayatkan dalam “Al-Madkhal Lid Dalailun Nubuwah” dengan sanadnya dari Imam Abdurrahman bin Mahdi, sesungguhnya beliau berkata “Apabila kami meriwayatkan dari masalah pahala, hukuman, dan keutamaan amalan-amalan, kami bermudah-mudah dalam sanad-sanadnya dan memberikan toleransi dalam rawi-rawinya. Tapi jika kami meriwayatkan dalam masalah halal dan haram serta dalam masalah hukum-hukum, maka sangat ketat dalam masalah sanadnya dan kami saring benar rawi-rawinya.” [Syaikh Muhaddits Abdul Fattah Abu Guddah dalam “taqdim” beliau kepada kitab “Al-Adabul Mufrad”]. BACA JUGA Menghukumi Hadits, Siapakah yang Layak Melakukannya? شَرْطُ الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ أَنْ لَا يَكُونَ شَدِيدَ الضَّعْفِ، وَأَنْ يَدْخُلَ تَحْتَ أَصْلٍ عَامٍّ، وَأَنْ لَا يُعْتَقَدَ سُنِّيَّتُهُ بِذَلِكَ الْحَدِيثِ Menurut Al-Khathib Asy-Syirbini –rahimahullah-, syarat mengamalkan hadits dhaif dalam fadhailul a’mal ada tiga 1. Kelemahannya tidak parah, 2. Masuk di bawah asal/induk dalil yang bersifat umum, 3. Tidak menyakini akan kesunnahannya dengan hadits dhaif tersebut. [ Mughni Muhtaj 1/194 ]. Selain imam Ahmad, hadits ini juga dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsir-nya ketika menjelaskan firman Allah dalam surat “Ath-Thur” ayat 6 Tafsir Ibnu Katsir 7/400]. Dengan demikian, mengutip atau menyampaikan hadits di atas dalam rangka untuk memberikan tarhib kepada manusia merupakan perkara yang diperbolehkan. Sehingga menurut hemat kami, menyalahkan secara sepihak orang-orang yang menyampaikannya apalagi diiringi dengan kalimat-kalimat ejekan seperti “bodoh”, atau “tukang dongeng”, atau yang semisalnya merupakan perkara yang tidak pantas. Karena konsekwensi ucapan ini, juga akan mengenai para imam, seperti imam Ahmad, Ibnu katsir, dan selainnya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita sekalian. [] Facebook Abdullah Al Jirani

bumi meminta izin kepada allah